SURAT GUGATAN
Pekanbaru, 10 Oktober 2012
Hal :
Gugatan Wanprestasi
Lampiran : 4 eksemplar
Kepada Yang terhormat,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru
Di – Pekanbaru
Dengan
hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
JECKSON
FRANKI HUTABARAT , S.H ,Advokat berkantor di JEKSON ASSOSIATION LAW di Jalan
Jenderal Sudirman No.35 Pekanbaru 28263, berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Oktober 2012, terlampir, bertindak untuk dan atas nama:
Franky Dontin Tobing, 20 tahun, Mahasiswa,
bertempat tinggal di Jl. Suka Damai No.53 RT. 04 / RW.02
Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di kantor
kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini,
selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini PENGGUGAT hendak
mengajukan gugatan terhadap:
PT. Cipta Abadi, beralamat di Jalan Bandes baru No.4
RT.04/RW.05 Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya bernama MELDA SIMAREMARE S.E, Ak , (MELDA
SIMAREMARE S.E, Ak selaku direktur utama PT. Cipta
Abadi) beralamat di Jalan Sekolah No. 13,
RT 2 RW 1, Kelurahan Lembah Curam, Kecamatan Marpoyan Permai, Pekanbaru,
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya
adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa pada 20 Juli 2008 PENGGUGAT
telah mengadakan perjanjian dengan TERGUGAT berupa perjanjian jual beli
(terlampir) selanjutnya disebut Perjanjian;
2.
Bahwa dalam Perjanjian ini PENGGUGAT
menjual berbagai jenis material bangunan kepada TERGUGAT yang jumlah
keseluruhannya senilai Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah)
dengan rincian sebagai berikut;
a. Satu Ton Semen merek Holcim
b. Satu Truk Cat Tembok merek Avian
c. 2 Ton pasir hitam
d. 100 lusin keramik Donita
e. 1000 pipa paralon
f. Dan lain lain
3.
Bahwa sesuai pasal 4 perjanjian,
PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat dengan sistem pembayaran yang dilakukan
oleh TERGUGAT, yaitu melalui Bank Mandiri dengan beberapa Giro Bilyet;
4.
Bahwa berdasarkan Pasal 4
Perjanjian, pembayaran giro bilyet melalui Primajasa Bank yang menjadi hak
PENGGUGAT tersebut akan dilakukan oleh TERGUGAT secara bertahap, yaitu
meliputi:
a. Pembayaran Tahap Pertama dengan Giro Bilyet nomor TPK 56789 sebesar Rp.450.000.000,-
( empat ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 27 Juli 2012;
b. Pembayaran Tahap Kedua dengan Giro Bilyet nomor TPK 65879 sebesar Rp.950.000.000,-
( sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 29 Juli 2012 ;
c. Pembayaran Tahap Ketiga dengan Giro Bilyet nomor TPK 85796 sebesar Rp.1.200.000.000,-
( satu koma dua miliar rupiah) dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2012,
d.
Pembayaran Tahap Keempat dengan Giro Bilyet nomor TPK 23956 sebesar Rp.550.000.000,-
( lima ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2012:
e.
Pembayaran Tahap Kelima dengan Giro Bilyet nomor TPK 42897 sebesar Rp.350.000.000,-
(tiga ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 11 Agustus;
f. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2012, PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh
pekerjaannya yang merupakan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT sesuai dengan
Perjanjian pasal 5, yaitu memberikan dan melakukan pengiriman barang ke tempat
yang ditentukan oleh TERGUGAT;
5.
Bahwa dengan telah dilaksanakannya
seluruh kewajiban PENGGUGAT tersebut, maka berdasarkan Pasal 3 Perjanjian
PENGGUGAT berhak untuk menerima pembayaran dari TERGUGAT sebesar Rp.
3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah);
6.
Bahwa TERGUGAT telah menyerahkan
giro bilyet sesuai dengan pasal 4 perjanjian;
7.
Bahwa ketika Giro Bilyet jatuh tempo
pada tanggal 17 Agustus 2012 dan PENGGUGAT hendak mencairkan dana, Giro
tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan dengan alasan dananya tidak ada;
8.
Bahwa PENGGUGAT telah bersabar
menunggu sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Perjanjian pasal 8,
yaitu 24 Agustus 2012;
9.
Bahwa ternyata setelah batas waktu
habis Giro Bilyet masih tidak dapat dicairkan;
10.
Bahwa atas kelalaian TERGUGAT
tersebut, oleh PENGGUGAT telah dilakukan teguran–teguran secara lisan
terhadapnya pada tanggal 1, 12 dan 21 September 2012, akan tetapi TERGUGAT
tidak mengindahkannya;
11.
Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya
kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan ingkar janji
(wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya
Pembayaran sesuai pasal 3 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima
ratus juta rupiah) yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 10 Agustus
2012, sehingga dengan Demikian wanprestasi tersebut telah mengakibatkan
kerugian bagi PENGGUGAT;
12.
Bahwa sesuai dengan Pasal 1338 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
13.
Bahwa sesuai dengan pasal 10
perjanjian, sengketa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT akan diselesaikan di
Pengadilan Negeri Bandung;
14.
Bahwa, untuk menjamin agar gugatan
ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan
hartanya pada pihak lain selama proses persidangan, maka PENGGUGAT mohon agar
dapat dilakukan sita jaminan terhadap:
a.
Sebidang tanah dan bangunan di Jl.
Cihanjuang No. 387 Pekanbaru milik TERGUGAT;
b.
Sebidang tanah dan bangunan terletak
di Jl. Sukarno Hatta No. 40 Pekanbaru milik TERGUGAT;
c.
Sebidang tanah dan bangunan terletak
di Jln Dr. Setiabudi No. 64 Pekanbaru yang terdaftar di Kantor Pertanahan
Bandung atas nama MELDA
SIMAREMARE S.E, Ak;
d.
mobil box L.300 berwarna putih
dengan Nomor polisi BM 1574 TA;
e.
mobil truk Isuzu Dyana berwarna
hijau dengan nomor polisi BM 3456 WA;
f.
2 buah mesin genset dengan merek
Hitachi berwarna hitam dan merah ;
g.
4 buah mesin las dengan merek
Krisbow berwarna hitam;
h.
2 buah kompressor;
15.
Bahwa, karena gugatan ini didukung
bukti-bukti yang otentik, maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat
dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar
bij -voorraad).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan
alasan-alasan yang telah PENGGUGAT uraikan tersebut diatas, maka PENGGUGAT
mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan
mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang
diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Membayar utang – utang
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada
PENGGUGAT secara tunai;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar
bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
SUBSIDIAIR:
Jika Pengadilan Negeri berpendapat
lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).
Hormat kuasa hukum PENGGUGAT,
(JECKSON FRANKI HUTABARAT , S.H)