Selasa, 01 Oktober 2013

Planet Surf


Planet Surf adalah nama salah satu outlet fashion terkenal yang menjual berbagai macam kebutuhan sandang dan aksesoris. Disana kalian akan menemukan berbagai model pakaian baik kaos, kemeja, jaket, celana, underwear, jamper dan masih banyak lainnya. Di Planet Surf ini juga menyediakan aksesoris-aksesoris seperti jam tangan, gelang, kalung, topi, sepatu, sendal, sticker, dan lain-lain. Hem.. buat kalian yang pada hobi belanja, pasti tidak akan asing dengan outlet yang satu ini. Planet Surf, jika kalian sedang belanja di mal cobalah lirik kanan kiri kalian. Kemungkinan besar kalian akan menemukan outlet yang bertuliskan Planet Surf. Yah memang Planet Surf sekarang udah tersebar di mal-mal di seluruh Indonesia . Produk-produk di Planet Surf sendiri berasal dari brand-brand produk dari luar negeri. Berikut ini adalah nama-nama brand produk yang ada di Planet Surf... 


Billabong

billabong logo


DC

dc logo


Emily

emily logo


Hurley

hurley logo


Insight

insight 51 logo


Juice Ematic

juice ematic logo


Mooks

mooks logo


Nixon

nixon logo


No Fear

no fear logo


Oakley

oakley logo


Paul Frank

paul frank logo


Power Balance

power balance logo


Quiksilver

quiksilver


Reef

reef logo


Rip Curl

rip curl logo


Roxy

roxy logo


Rusty

rusty logo



Spyderbilt

spyderbilt logo


Volcom

volcom logo


Vonzipper

vonzipper logo

Selasa, 02 Juli 2013

Contoh Surat Gugatan

SURAT GUGATAN
Pekanbaru, 10 Oktober 2012
Hal                  : Gugatan Wanprestasi
Lampiran         : 4 eksemplar

Kepada Yang terhormat,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru
Di – Pekanbaru

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:

JECKSON FRANKI HUTABARAT , S.H ,Advokat berkantor di  JEKSON ASSOSIATION LAW di Jalan Jenderal Sudirman No.35 Pekanbaru 28263, berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Oktober 2012, terlampir, bertindak untuk dan atas nama:
Franky Dontin Tobing, 20 tahun, Mahasiswa, bertempat tinggal di Jl.  Suka Damai No.53 RT. 04 / RW.02 Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini PENGGUGAT hendak mengajukan gugatan terhadap:
PT. Cipta Abadi, beralamat di Jalan Bandes baru No.4 RT.04/RW.05 Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya bernama MELDA SIMAREMARE S.E, Ak , (MELDA SIMAREMARE S.E, Ak selaku direktur utama PT. Cipta Abadi) beralamat di Jalan Sekolah No. 13, RT 2 RW 1, Kelurahan Lembah Curam, Kecamatan Marpoyan Permai, Pekanbaru, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa pada 20 Juli 2008 PENGGUGAT telah mengadakan perjanjian dengan TERGUGAT berupa perjanjian jual beli (terlampir) selanjutnya disebut Perjanjian;

2.      Bahwa dalam Perjanjian ini PENGGUGAT menjual berbagai jenis material bangunan kepada TERGUGAT yang jumlah keseluruhannya senilai Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
a. Satu Ton Semen merek Holcim
b. Satu Truk Cat Tembok merek Avian
c. 2 Ton pasir hitam
d. 100 lusin keramik Donita
e. 1000 pipa paralon
f. Dan lain lain
3.      Bahwa sesuai pasal 4 perjanjian, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat dengan sistem pembayaran yang dilakukan oleh TERGUGAT, yaitu melalui Bank Mandiri dengan beberapa Giro Bilyet;

4.      Bahwa berdasarkan Pasal 4 Perjanjian, pembayaran giro bilyet melalui Primajasa Bank yang menjadi hak PENGGUGAT tersebut akan dilakukan oleh TERGUGAT secara bertahap, yaitu meliputi:
a. Pembayaran Tahap Pertama dengan Giro Bilyet nomor TPK 56789 sebesar Rp.450.000.000,- ( empat ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 27 Juli 2012;
b. Pembayaran Tahap Kedua dengan Giro Bilyet nomor TPK 65879 sebesar Rp.950.000.000,- ( sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 29 Juli 2012 ;
c. Pembayaran Tahap Ketiga dengan Giro Bilyet nomor TPK 85796 sebesar Rp.1.200.000.000,- ( satu koma dua miliar rupiah) dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2012,
d. Pembayaran Tahap Keempat dengan Giro Bilyet nomor TPK 23956 sebesar Rp.550.000.000,- ( lima ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2012:
e. Pembayaran Tahap Kelima dengan Giro Bilyet nomor TPK 42897 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 11 Agustus;
f. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2012, PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh pekerjaannya yang merupakan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT sesuai dengan Perjanjian pasal 5, yaitu memberikan dan melakukan pengiriman barang ke tempat yang ditentukan oleh TERGUGAT;

5.      Bahwa dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PENGGUGAT tersebut, maka berdasarkan Pasal 3 Perjanjian PENGGUGAT berhak untuk menerima pembayaran dari TERGUGAT sebesar Rp. 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah);

6.      Bahwa TERGUGAT telah menyerahkan giro bilyet sesuai dengan pasal 4 perjanjian;

7.      Bahwa ketika Giro Bilyet jatuh tempo pada tanggal 17 Agustus 2012 dan PENGGUGAT hendak mencairkan dana, Giro tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan dengan alasan dananya tidak ada;

8.      Bahwa PENGGUGAT telah bersabar menunggu sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Perjanjian pasal 8, yaitu 24 Agustus 2012;

9.      Bahwa ternyata setelah batas waktu habis Giro Bilyet masih tidak dapat dicairkan;

10.  Bahwa atas kelalaian TERGUGAT tersebut, oleh PENGGUGAT telah dilakukan teguran–teguran secara lisan terhadapnya pada tanggal 1, 12 dan 21 September 2012, akan tetapi TERGUGAT tidak mengindahkannya;

11.  Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya Pembayaran sesuai pasal 3 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 10 Agustus 2012, sehingga dengan Demikian wanprestasi tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;

12.  Bahwa sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;

13.  Bahwa sesuai dengan pasal 10 perjanjian, sengketa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Bandung;

14.  Bahwa, untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain selama proses persidangan, maka PENGGUGAT mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap:
a.       Sebidang tanah dan bangunan di Jl. Cihanjuang No. 387 Pekanbaru milik TERGUGAT;

b.      Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Sukarno Hatta No. 40 Pekanbaru milik TERGUGAT;

c.       Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jln Dr. Setiabudi No. 64 Pekanbaru yang terdaftar di Kantor Pertanahan Bandung atas nama MELDA SIMAREMARE S.E, Ak;

d.      mobil box L.300 berwarna putih dengan Nomor polisi BM 1574 TA;

e.       mobil truk Isuzu Dyana berwarna hijau dengan nomor polisi BM 3456 WA;

f.       2 buah mesin genset dengan merek Hitachi berwarna hitam dan merah ;

g.      4 buah mesin las dengan merek Krisbow berwarna hitam;

h.      2 buah kompressor;
15.  Bahwa, karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang otentik, maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij -voorraad).

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah PENGGUGAT uraikan tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR:
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  5. Membayar utang – utang
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
SUBSIDIAIR:
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).


     Hormat kuasa hukum PENGGUGAT,



(JECKSON FRANKI HUTABARAT , S.H)